Selamat datang di situs Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Digital dan TIK (LSP DIGITALTIK).
LSP DIGITALTIK merupakan lembaga yang melakukan uji kompetensi di bidang Digital dan TIK Yang telah memeperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomer BNSP-LSP-1866-ID pada tahun 2021. LSP DIGITALTIK Diinisiasi dari beberapa Profesional dan Akedemisi yang tergabung di dalam asosasi HITA ( Hotel Information Technology Assosiation ) dan IAII ( Ikatan Ahli Informatika Indonesia ) .
Dengan persaingan global , khususnya setelah adanya MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Digititalisasi dan Teknologi Informatika menjadi barometer dalam menghadapi industry 4.0 , dengan ini pula mengisyaratkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia harus bisa bersaing secara global, . Mereka harus mengembangkan kemampuan untuk menjadi sumber daya manusia yang professional, berkualitas dan berwawasan luas, sehingga mampu bersaing.
Untuk itu sebagai tolak ukur dalam kemampuan tenaga kerja , harus memiliki kompetensi yang di buktikan melalui sertifikat hasil uji kompetensi . UU No 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan menegaskan pentingnya tenaga kerja mendapatkan sertifikasi kompetensi dan permen No.23 Tahun 2004 memberikan wewenang kepada Badan N asional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) melakukan uji kompetensi tenaga kerja . Pelaksanaan dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sah dan di akui Negara melalui BNSP.
LSP DIGITALTIK ikut andil dalam memajukan SDM Indonesia dalam menghadapi persaingan global ini. Dengan lisensi yang dimiliki , LSP Digitaltik berhak dan sah dalam melakukan uji kompetensi profesi dalam bidang Digital dan TIK.
LSP DIGTIALTIK membuka dan menerima pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bidang digital dan TIK secara Offline ( Tatap Muka ) dan Online melalui media dan petunjuk yang di sudah ada di www.lspdigitaltik.com dengan kepesertaan seluruh Indonesia.
Terimakasih
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen yang terpercaya di Indonesia serta diakui secara internasional.
1. Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional.
2. Mendukung pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
3. Mengembangkan jejaringan dan kerjasaman yang sinergis dengan pemangku kepentingan.